Nasional

BSDK MA Panggil 614 Peserta Pelatihan Kecerdasan Artifisial Gelombang 3

×

BSDK MA Panggil 614 Peserta Pelatihan Kecerdasan Artifisial Gelombang 3

Sebarkan artikel ini

Bogor, Lintasnews5terkini.com – Senin, 02 Nov 2026, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 3. Pelatihan digelar secara daring pada 9 sampai dengan 13 November 2026 dengan 614 peserta yang dipanggil.

Pemanggilan peserta tertuang dalam Surat Nomor 754/BSDK.3/DL1.6/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI, Darmoko Yuti Witanto. Surat ditujukan kepada Plt. Panitera MA RI serta para pimpinan pengadilan tingkat banding di empat lingkungan peradilan.

Berdasarkan daftar peserta, lingkungan peradilan umum (termasuk lima peserta dari Kepaniteraan dan Badan Urusan Administrasi MA) mencakup 316 peserta, peradilan agama 239 peserta, peradilan militer 27 peserta, dan peradilan tata usaha negara 32 peserta. Dari wilayah hukum PT Jayapura, tercatat sembilan peserta yang berasal dari PN Biak, PN Jayapura, PN Merauke, PN Serui, dan PN Timika.

Pelatihan dijadwalkan dibuka pada Senin, 9 November 2026 pukul 08.30 WIB dan ditutup pada Jumat, 13 November 2026 pukul 16.30 WIB melalui Zoom Meeting. Selama lima hari, peserta akan menerima 11 materi.

Teguh Arifiyadi akan membawakan materi Praktik Penegakan Hukum dan Pembuktian Perkara Digital serta Pemanfaatan AI dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Yudisial Hakim. Ruby Alamsyah mengisi materi Risiko AI dalam Sistem Peradilan serta Ragam Kejahatan Siber di Ranah Sosial, Ekonomi, Perbankan, dan Personal. Adapun materi Etika Yudisial, Independensi Hakim, dan Pelindungan Data pada Era AI disampaikan Prof. Dr. Sinta Dewi Rosadi.

Materi lainnya meliputi Kecerdasan Artifisial dan Perubahan Lanskap Peradilan (Ir. Windy Gambetta), AI dalam Pemeriksaan Perkara dan Perubahan Karakter Pembuktian (Prof. Wisnu Jatmiko), Kapasitas Hakim dalam Menghadapi Manipulasi Bukti dan Bias Algoritma (Didit Hari Kuncoro), Evolusi Teknologi hingga AI Generatif (Agung Budi Prasetio), Tantangan Hukum dalam Produksi serta Penggunaan Informasi Digital (Brigjen TNI J.O. Sembiring), serta Arah Tata Kelola Penerapan AI dalam Peradilan (Dr. Pratama Dahlian Persadha).

Seluruh peserta, baik yang bersedia maupun tidak bersedia mengikuti pelatihan, diminta melakukan registrasi daring melalui laman laskar.bsdk.mahkamahagung.go.id. Peserta yang bersedia wajib mengunggah surat tugas dan pas foto berlatar belakang merah. Peserta yang hingga 6 November 2026 belum melakukan registrasi dianggap tidak bersedia mengikuti pelatihan.

Peserta yang bersedia juga wajib bergabung dalam grup WhatsApp peserta. Selama pelatihan, seluruh peserta wajib mengakses e-Learning Mahkamah Agung menggunakan akun SSO/SIMARI Mahkamah Agung. Peserta mengenakan Pakaian Dinas Harian atau pakaian bebas rapi.

Surat tersebut juga merujuk Memorandum Ketua Kamar Pembinaan MA RI Nomor 57/Tuaka Bin/M/V/2021 tanggal 25 Mei 2021. Berdasarkan memorandum itu, hakim dan aparatur peradilan yang menolak mengikuti diklat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya butir ke-10 tentang berperilaku profesional. Peserta yang tidak bersedia wajib membuat surat pernyataan disertai alasan dan bukti pendukung, yang dikirim kepada BSDK untuk diteruskan antara lain kepada Kepala Badan Pengawasan MA RI.

Pusdiklat Teknis Peradilan juga menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Penyimpangan dalam pelayanan dapat dilaporkan melalui sistem pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta