Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Indonesia membuka peluang bagi hakim berkewarganegaraan asing untuk menjadi hakim ad hoc pada Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ketentuan tersebut menjadi salah satu kekhususan dalam penyelenggaraan PFII sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Pengaturan ini menjadi langkah strategis untuk membangun sistem penyelesaian sengketa komersial dan keuangan yang memiliki standar internasional. Kehadiran hakim ad hoc asing diharapkan dapat memperkuat kredibilitas pengadilan dalam menangani perkara yang memiliki kompleksitas serta dimensi lintas negara.
Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 6 Tahun 2026, susunan Pengadilan PFII terdiri atas ketua, wakil ketua, hakim, sekretaris, panitera, dan juru sita. Adapun hakim yang bertugas di pengadilan tersebut terdiri atas hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim ad hoc.
Menariknya, undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa hakim ad hoc dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Bahkan, hakim ad hoc asing dimungkinkan untuk ditunjuk secara khusus dalam menangani suatu perkara dengan terlebih dahulu memperoleh register dari Dewan PFII.
Dengan demikian, terdapat dua kategori hakim ad hoc yang diatur dalam undang-undang, yakni hakim ad hoc dengan masa jabatan tertentu dan hakim ad hoc yang ditunjuk secara khusus untuk menangani perkara tertentu.
Persyaratan dan Kompetensi Hakim Ad Hoc
Pengaturan mengenai persyaratan hakim ad hoc tercantum dalam Pasal 42 UU Nomor 6 Tahun 2026. Calon hakim ad hoc harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki keahlian di bidang hukum komersial internasional, hukum keuangan, hukum perbankan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, hukum perpajakan, hukum di bidang teknologi, perkara perdata internasional, arbitrase, dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan tujuan pembentukan PFII.
Selain kompetensi tersebut, calon hakim ad hoc juga harus berusia paling rendah 40 tahun pada saat proses pemilihan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, serta memiliki kejujuran, keadilan, kecakapan, integritas moral yang tinggi, dan reputasi internasional yang baik.
Satu persyaratan yang juga menjadi perhatian adalah kemampuan berbahasa Inggris. Calon hakim ad hoc diwajibkan fasih berbahasa Inggris, sejalan dengan karakter PFII yang mengadopsi dan menerapkan prinsip serta standar internasional.
Sementara itu, hakim ad hoc yang diangkat untuk masa jabatan tertentu memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Mendorong Peradilan Berstandar Internasional
Kehadiran hakim ad hoc asing tidak dapat dilepaskan dari tujuan pembentukan PFII sebagai pusat penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional. Melalui pengaturan tersebut, Indonesia berupaya menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha nasional maupun internasional.
Pengadilan PFII sendiri merupakan pengadilan yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII serta berada di bawah Mahkamah Agung.
Pengaturan hakim ad hoc asing tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengembangan peradilan di Indonesia dapat mengakomodasi kebutuhan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional, tanpa melepaskan kedudukan Pengadilan PFII dalam struktur kekuasaan kehakiman nasional.
Dengan hadirnya mekanisme tersebut, PFII diharapkan mampu memperkuat kepercayaan pelaku usaha dan investor internasional terhadap sistem hukum Indonesia, khususnya dalam penyelesaian sengketa di bidang keuangan dan perdagangan lintas negara. (*)

























