Jeneponto, Lintasnews5terkini.com – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Don Udang Aqua Qulture di Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, kini dalam penyelidikan Polres Jeneponto. Kasus ini tengah menjadi perhatian publik setelah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto (AMPJ) melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
AMPJ menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada sanksi tegas bagi pihak perusahaan. “Kami tidak akan berhenti dan akan terus mengawal kasus ini sampai ada sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ujar perwakilan AMPJ. Berdasarkan aturan tersebut, pencemaran lingkungan akibat kelalaian dapat dikenakan sanksi pidana hingga tiga tahun penjara atau denda.
Tri Albar dan Asrianto Indsr Jaya, perwakilan lembaga yang ikut serta dalam pelaporan kasus ini, menyoroti dampak limbah tambak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. “Pengelolaan limbah ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Hasil Budidaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Rahmat dari AMPJ mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “SP2HP sudah kami terima, dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai pimpinan perusahaan diberikan sanksi atas perbuatannya. Kami juga meminta kepolisian bertindak tegas dan profesional demi menegakkan supremasi hukum,” tegasnya.
Diketahui, tambak milik PT Don Udang Aqua Qulture telah beroperasi sejak 2019 dan dinilai berpotensi semakin merusak ekosistem laut. Hasil pemeriksaan laboratorium dari Gakkum KLHK juga mengungkap adanya bukti pencemaran serta pelanggaran administrasi yang telah dilampirkan dalam berkas pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pencemaran lingkungan dapat berdampak luas terhadap ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
AMPJ menegaskan tidak akan mundur dalam mengawal proses hukum hingga ada keadilan bagi lingkungan dan warga yang terdampak.
(Danial)
Langsung ke konten

























