JenepontoPemerintah

Pemkab Jeneponto Kukuhkan Pengurus TP PKK dan Dekranasda Masa Bhakti 2025–2030

×

Pemkab Jeneponto Kukuhkan Pengurus TP PKK dan Dekranasda Masa Bhakti 2025–2030

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com – Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi mengukuhkan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) serta Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Jeneponto masa bhakti 2025–2030. Pengukuhan berlangsung dalam suasana khidmat di Rumah Jabatan Bupati Jeneponto, Jumat (25/04/2025).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, S.E., didampingi Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, S.H. Turut hadir Ketua TP PKK Kabupaten Jeneponto, Ibu Salmawati Paris, serta Wakil Ketua TP PKK, bersama jajaran pejabat daerah dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati H. Paris Yasir menyampaikan harapan besar terhadap kiprah TP PKK dan Dekranasda sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya peran kedua lembaga ini dalam memberdayakan masyarakat, khususnya perempuan, serta mengembangkan potensi kerajinan lokal Jeneponto.

“Kita berharap ke depan, TP PKK dan Dekranasda dapat menjadi mitra yang solid dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam bidang pemberdayaan ekonomi keluarga dan pelestarian budaya lokal,” ungkapnya.

Pengukuhan ini menandai awal dari masa bhakti baru kepengurusan, yang diharapkan mampu membawa semangat baru dalam merancang dan melaksanakan berbagai program kerja yang selaras dengan visi pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua TP PKK Jeneponto, Ibu Salmawati Paris, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas gerakan PKK. Ia menyebut akan terus menghadirkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan keluarga, kesehatan, dan ekonomi kreatif.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, yang mempererat silaturahmi antara para pengurus, jajaran pemerintah, dan para tamu undangan.

(SB).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta