Jeneponto, Lintasnews5terkini.com – Senin, 26 Januari 2026, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH Makassar) secara resmi mendesak Polres Jeneponto untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum dengan inisial K yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Anak, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/V/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.
Desakan tersebut disampaikan melalui permohonan pemeriksaan resmi yang diajukan kuasa hukum korban inisial Y seorang anak, yang hingga saat ini justru berulang kali dipanggil dalam kapasitas hukum berbeda, mulai dari Anak korban hingga Anak berkonflik dengan Hukum, sementara pihak yang diduga melakukan kekerasan belum diperiksa secara proporsional.
Dalam proses penyidikan, Polres Jeneponto diketahui telah menerbitkan Surat Panggilan Saksi terhadap korban dan saksi Anak. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Jeneponto.
Berdasarkan surat panggilan yang beredar, Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Jeneponto tercantum sebagai Petugas yang melakukan pemanggilan terhadap saksi dan korban Anak dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto sekaligus Atasan Penyidik, yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan berdasarkan laporan polisi dimaksud.
Orang tua korban, Yali menyampaikan keberatannya atas penanganan perkara yang dinilainya tidak adil dan cenderung membebani Anaknya sebagai korban.
“Anak saya ini korban, tapi justru berulang kali dipanggil dan diposisikan seolah-olah pelaku. Kami hanya ingin keadilan dan agar yang benar-benar melakukan pemukulan itu diperiksa,” ujar Yali.
Kuasa hukum korban dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayah, S.HI, menegaskan bahwa permohonan pemeriksaan terhadap yang diduga Pelaku pengainayaan itu bukan tanpa dasar Selain dugaan pemukulan dan perkataan kasar terhadap Anak, pihaknya juga menemukan indikasi upaya pemerasan dengan nilai mencapai Rp50 juta terhadap keluarga korban.
“Kami mendesak penyidik untuk profesional dan objektif. Korban adalah Anak yang seharusnya dilindungi bukan dikriminalisasi. Oknum yang diduga melakukan kekerasan wajib diperiksa secara hukum agar perkara ini terang benderang,” tegas Ayu Khusnul Hudayah.
Menurut LKBH Makassar, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya memastikan penegakan hukum yang adil, sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan aparat mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
LKBH Makassar menegaskan akan terus mengawal perkara ini, termasuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila penanganan perkara tetap dinilai menyimpang dari prinsip hukum dan keadilan. (*)





















