MAKASSAR, Lintasnews5terkini.com – Tim kuasa hukum dari LBH Macan Rakyat Indonesia resmi mengajukan aduan ke Mabes Polri terkait dugaan kejanggalan dalam proses sidang etik yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi, SH (AE).
Kuasa hukum AE, Jumadi Mansyur, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan telaah mendalam terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dari hasil kajian itu, ditemukan sejumlah poin yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum serta mencederai rasa keadilan.
“Kami telah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan langsung ke Divisi Propam Polri dan unsur terkait lainnya. Dugaan kejanggalan yang kami temukan tidak hanya pada hasil putusan, tetapi juga pada proses jalannya sidang yang terkesan dipaksakan,” ujar Jumadi.
Tim pembela menilai, tuduhan utama terhadap AE, yakni menerima suap dari bandar narkoba, tidak didukung bukti yang kuat. Mereka menyebut tidak adanya saksi mata yang melihat transaksi, tidak ditemukan bukti transfer uang, serta minimnya dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, tuduhan terkait pelepasan tersangka dan dugaan penghilangan barang bukti juga dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penanganan perkara terhadap klien mereka.
“Kami meminta agar Mabes Polri melakukan penyelidikan secara mendalam terkait proses sidang ini. Setiap anggota Polri berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dan kami yakin kasus ini membutuhkan tinjauan ulang yang objektif,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim hukum juga berencana melibatkan Komisi III DPR RI untuk turut mengawasi jalannya proses penyelidikan. Mereka berharap pengawasan tersebut dapat memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.(Sainuddin).
Langsung ke konten

























