Berita Seputar Sul-Sel

Berulah di PDAM, Ada Oknum Diduga Berpengaruh “Atur” Mutasi Pegawai Pemkot Makassar

×

Berulah di PDAM, Ada Oknum Diduga Berpengaruh “Atur” Mutasi Pegawai Pemkot Makassar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Lintasnews5terkini.com  — Dinamika internal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar kembali menjadi sorotan publik. Dugaan kembalinya sejumlah pejabat lama dari era kepemimpinan sebelumnya mencuat, menyusul penonaktifan dua pejabat penting di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa langkah penonaktifan yang dilakukan oleh Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Andi Syahrum, serta Plt Direktur Umum Andi Taufik Atas yang akrab disapa ATA, diikuti dengan munculnya nama-nama lama yang pernah menjabat pada masa kepemimpinan eks Direktur Utama Beni Iskandar dan Wali Kota Makassar saat itu, Danny Pomanto.

Situasi ini memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya peran pihak tertentu dalam menentukan arah kebijakan pengangkatan jabatan di internal PDAM. Sejumlah kalangan menilai, proses tersebut perlu diawasi secara ketat untuk memastikan tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi lain, aktivis dari LSM turut menyuarakan kekhawatiran atas potensi praktik yang tidak sehat dalam proses tersebut. Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran mendalam, Kamis (23/04/2026)

“Sementara kami turunkan tim secara masif untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti. Apakah benar ada dugaan transaksional di sini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran. Koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) disebut akan segera dilakukan, termasuk penelusuran terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses pengangkatan jabatan.

Lebih lanjut, L-Kompleks juga mengklaim tengah mengidentifikasi adanya figur yang disebut-sebut memiliki pengaruh signifikan dalam penentuan sejumlah posisi strategis, tidak hanya di PDAM, tetapi juga di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

“Jika hal ini mengarah dan terbukti, kami minta APH segera mengambil tindakan tegas. Begitu pula Wali Kota Makassar diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mempertimbangkan langkah pemberhentian serta pembatasan ruang gerak pihak yang bersangkutan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk bagi tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, polemik ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat sistem merit dan memastikan setiap proses pengangkatan jabatan dilakukan secara profesional, bebas dari intervensi, serta mengedepankan integritas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar terkait isu yang berkembang tersebut. Namun, publik berharap agar seluruh proses dapat dibuka secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta