Breaking News

Kadis PUPR Kota Bitung, Tinjau Lokasi Pembangunan Pasar Modern Di Kel. Bitung Timur

×

Kadis PUPR Kota Bitung, Tinjau Lokasi Pembangunan Pasar Modern Di Kel. Bitung Timur

Sebarkan artikel ini

Bitung – Lintasnews5terkini.com-Lokasi pembangunan pasar modern, tepatnya di kelurahan Bitung Timur kecamatan maesa kota Bitung, Akan segera dibangun oleh pemerintah Kota Bitung, hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ir. IGN. Rudy Theno ST., MT.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung, Ir. IGN. Rudy Theno ST., MT. didampingi oleh Ibu Ulfa Paujul ST. dan Koordinator lapangan Perumda Pasar cita Bitung, Sudirman Matola melakukan kegiatan peninjauan lokasi pembangunan pasar modern.Senin (4/4/2022)

Rudy mengatakan, peninjauan lokasi ini adalah dalam rangka untuk melihat seberapa besar dan luas lokasi yang akan dibangun pasar modern tersebut.

Pembangunan pasar modern ini sejak dari dulu sangat diidamkan Masyarakat Kota Bitung, dan para pedagang kaki lima,”Ungkap Rudy

Hal ini mendapat tanggapan positif dari pemerhati kota Bitung, Sambil melemparkan senyum yang penuh mempesona.

Darma Baginda, memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung,Ir. IGN. Rudy Theno ST., MT. dimana telah melakukan kegiatan peninjauan lokasi pembangunan pasar modern tersebut.

(Syarif D. Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta