Daerah

Polres Kendal Razia Tempat Hiburan Malam

×

Polres Kendal Razia Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Kendal – Polres Kendal menggelar patroli penegakan disiplin bersama dan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Mlaten gang 2 Sumberejo Kecamatan Kaliwungu, Rabu malam (6/4/2022).

Kasipropam Polres Kendal IPTU Sutikna mengungkapkan bahwa pengawasan lokasi hiburan malam menjadi salah satu target dalam bulan suci ramadhan ini untuk itulah pihaknya intens melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.

“Patroli kita gencarkan untuk menjaga kondusifitas wilayah dibulan ramadhan. Selain menyasar obyek vital, kita lakukan pengawasan terhadap cafe atau lokasi hiburan malam lainnya, dan para pemilik cafe telah kita imbau untuk tutup selama bulan ramadhan, namun demikian selalu kita awasi,” tandas kata IPTU Sutikna.

Operasi bersama melibatkan sekitar 30 anggota ini menyasar pada tempat hiburan karaoke Bundaku dan New ST 2 Mlaten Sumberejo Kecamatan Kaliwungu.

Dalam razia ini, personel Polres Kendal memeriksa sejumlah room karaoke yang terisi. Pengunjung dan para wanita Partner Song (PS) diperiksa identitasnya satu persatu.

Namun demikian, personel Polres Kendal mengingatkan dengan tegas agar para pengelola tempat hiburan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan tentang pembatasan jam malam.

“Kepada pengunjung kita edukasi juga tentang pencegahan Covid-19, terhadap pengelola hiburan patuhi pembatasan jam malam yakni sampai pukul 22.00 Wib,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta