Nasional

Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Capaian Pendaftaran Tanah di Indonesia kepada Delegasi ANT Kolombia

×

Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Capaian Pendaftaran Tanah di Indonesia kepada Delegasi ANT Kolombia

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mencapai bahkan melebihi target pendaftaran tanah pada setiap tahunnya. Sampai dengan tahun 2021, tercatat sejumlah 94,2 juta bidang tanah terdaftar dan 79,4 juta bidang tanah telah bersertipikat dari total sekitar 126 juta bidang tanah di Indonesia.

Keberhasilan tersebut lantas dipaparkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil kepada delegasi dari the National Land Agency (ANT) Kolombia saat berkunjung ke Kantor Kementerian ATR/BPN dalam rangka inisiasi kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kolombia di bidang pertanahan dan tata ruang pada Senin (04/04/2022).

“Sampai dengan 2017 kita menyertipikatkan 46 juta bidang tanah. Kita akan mempunyai 126 juta bidang tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat menerima kunjungan delegasi the National Land Agency (ANT) Kolombia di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, ia juga memaparkan bahwa Kementerian ATR/BPN mengontrol sebanyak 1/3 dari total jumlah tanah di Indonesia. Sofyan A. Djalil menjelaskan, hal ini lantaran terdapat dua rezim pertanahan di Indonesia, di antaranya termasuk kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan non kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) yang saat ini dikendalikan Kementerian ATR/BPN.

“Sebuah kawasan yang diklasifikasikan non kawasan hutan, itu menjadi kewenangan kami untuk mengeluarkan sertipikat hak atas tanah,” terang Menteri ATR/Kepala BPN di hadapan jajaran ANT Kolombia yang hadir.

Lebih lanjut Sofyan A. Djalil menjelaskan, selain terkait pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memiliki pekerjaan utama lainnya, yakni perencanaan tata ruang. “Urusan pertanahan dan tata ruang sangat berhubungan. Sejak 2015, di bawah pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo, kementerian kami sekarang adalah urusan pertanahan dan tata ruang,” pungkasnya.

Direktur the National Land Agency (ANT) Kolombia, Myriam Martinez yang hadir dalam kesempatan ini mengatakan, negaranya memiliki persoalan yang kompleks terkait dengan pertanahan. Untuk itu, kunjungan ini menjadi sarana berbagi antara kedua belah pihak terkait masalah-masalah pertanahan dan tata ruang yang dihadapi.

Turut hadir memberikan pemaparan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto. Hadir pula Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan; Duta Besar Kolombia untuk Indonesia, Juan Camilo Valencia Gonzales; dan Sekretaris Pertama Urusan Bilateral Kedutaan Besar Kolombia untuk Indonesia, Jenny Tatiana Rodriguez. (*)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta