Nasional

Revitalisasi Diharap Mampu Jadikan Pulau Belibis Destinasi Unggulan di Solok Sumbar

×

Revitalisasi Diharap Mampu Jadikan Pulau Belibis Destinasi Unggulan di Solok Sumbar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Solok – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, berharap Pulau Belibis yang tengah direvitalisasi bisa menjadi destinasi wisata unggulan di Solok, Sumatera Barat.

“Revitalisasi Pulau Belibis ini merupakan hasil kolaborasi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang saat ini masih dalam proses. Harapannya, ini akan menjadikan Pulau Belibis sebagai destinasi unggulan,” ujar Menparekraf Sandiaga saat meninjau revitalisasi Pulau Belibis, di Solok, Sumatera Barat, Rabu (13/4/2023).

Di destinasi wisata yang berada di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, ini terdapat penangkaran burung belibis. Namun, jumlahnya kian berkurang. Ia berharap dengan adanya revitalisasi tersebut akan turut meningkatkan populasi burung belibis, agar jadi daya tarik wisatawan.

Sandiaga menyampaikan upaya meningkatkan jumlah wisatawan, ia mengimbau agar destinasi Pulau Belibis menghadirkan ekowisata, hingga pengembangan atraksi water sport.

“Kita ingin juga menghadirkan ekowisata, di samping itu ada juga daya tarik wisata berbasis water sport yang mungkin bisa dikembangkan. Semua bisa kita lakukan dengan konsep pemulihan ekonomi pembukaan peluang usaha pascapandemi,” kata Sandiaga.

Dukungan Kemenparekraf/Baparekraf khususnya pembiayaan pembangunan destinasi pariwisata melalui instrumen Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Bidang Pariwisata pada tahun 2021 untuk Kota Solok adalah sebesar Rp. 6.3 Milyar dengan rincian Rp. 5.4 Milyar untuk DAK Fisik dan Rp. 862,5 Juta untuk DAK Non Fisik.

Lebih lanjut, Sandiaga juga menyampaikan bahwa Kota Solok merupakan salah satu daerah yang memiliki event berskala nasional yang termasuk dalam Kharisma Event Nusantara (KEN) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yaitu Rang Solok Baralek Gadang yang akan dilaksanakan pada tanggal 22-25 September 2022. Ia mengusulkan agar event yang akan dilaksanakan bisa menciptakan narasi tentang nilai-nilai luhur Kota Solok.

“Event ini kita pastikan semakin mempercepat momentum pemulihan kita, dan berdampak pada lapangan kerja seluas-luasnya. Maka, event ini harus mempunyai kekuatan cerita. Jadi, event bukan sembarang event, tapi harus ada narasi, misal kenapa Solok ini strategis, nah ini yang harus kita dorong,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian, menyampaikan pihaknya akan all out untuk menggelar Kharisma Event Nusantara di Kota Solok.

“Insya Alloh pada September kita tampilkan all out semua potensi budaya Kota Solok dengan segala seninya,” ujar Elfian.

Turut mendampingi Menparekraf Direktur Infratruktur Ekonomi Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Hariyanto; Serta, Wali Kota Solok, Zul Elfian; Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra; Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Luhur Budianda; dan Kadisparpora Kota Solok, Evy Basri. (*)

Sumber : I Gusti Ayu Dewi Hendriyani – Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta