Daerah

Kombes Pol. Barliansyah Ditunjuk Sebagai Kapolresta Palu

×

Kombes Pol. Barliansyah Ditunjuk Sebagai Kapolresta Palu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Perubahan tipologi Polres Palu menjadi Polresta Palu berdampak dengan pejabat pemegang tongkat komando yang harus dipegang oleh pamen Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi.

Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram yang ditanda tangani Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri nomor : ST/748/IV/KEP/2022 tanggal 13 April 2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polri.

Adapun pejabat di Polda Sulawesi Tengah yang mengalami pergesaran adalah Dirsamapta Polda Sulteng Kombes Polisi Barliansyah, S.I.K, M.H ditunjuk untuk menjabat Kapolresta Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengatakan “Telah terjadi rotasi dilingkungan Polri termasuk pejabat di Polda Sulawesi Tengah” jelasnya, Kamis (14/4/2022).

Didik juga mengatakan pejabat Polda Sulteng yang mendapatkan rotasi antara lain Dirsamapta Polda Sulteng Kombes Polisi Barliansyah yang saat ini menjabat Dirsamapta Polda Sulteng akan menduduki jabatan baru sebagai Kapolresta Palu, ungkapnya.

Sedangkan AKBP Bayu Indra Wiguno akan menduduki jabatan sebagai Kabagdalpers Biro SDM Polda Sulteng, Terangnya.

Pengganti Dirsamapta Polda Sulteng adalah AKBP Richard Benson Pakpahan yang saat ini menjabat Wadirreskrimum Polda Sulteng. Sedangkan jabatan Wakapolresta Palu akan dijabat oleh AKBP Andi Batara Purwacaraka yang saat ini menjabat Wadirresnarkoba Polda Sulteng, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta