Daerah

Pengukuhan Polresta Palu, ini pesan Kapolda Sulteng

×

Pengukuhan Polresta Palu, ini pesan Kapolda Sulteng

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudi Sjufahriadi hari ini mengukuhkan perubahan tipe Polres Palu menjadi Polresta Palu di Aula Torabelo Polresta Palu, Rabu (20/4/2022)

Setelah menunggu kurang lebih tiga bulan sejak dikeluarkannya Surat Kemenpan RB diperkuat dengan Keputusan Kapolri tanggal 24 Januari 2022, tipologi Polres Palu kini berubah menjadi Polresta Palu.

Kombes Pol. Barliansyah yang sebelumnya menjabat Dirsamapta Polda Sulteng adalah pejabat Kapolresta Palu pertama setelah telah dilantik Kapolda Sulteng pada Selasa (19/4/2022) kemarin.

Menghadapi dinamika tugas Kepolisian dengan perubahan status sebagai Polresta Palu, berikut ini dua pesan Kapolda Sulteng kepada jajaran Polresta Palu,

Pertama, tingkatkan semangat pengabdian dan mobilitas serta frekuensi kerja dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,

Kedua, mantapkan koordinasi dan sinergitas antar lini yang merupakan kunci keberhasilan dalam penanganan kriminalitas dan covid-19 serta vaksinasi kepada masyarakat dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di kota Palu.

Untuk diketahui Perubahan tipologi Polres Palu menjadi Polresta Palu ini berdasarkan surat Kemenpan RB nomor B/42/M.KT.01/2022 tanggal 11 Januari 2022 dan Keputusan Kapolri nomor KEP/117/I/2022 tanggal 24 Januari 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta