Daerah

Ops Ketupat Tinombala 2022, Potensi Ancaman Terorisme Tetap Jadi Perhatian Polda Sulteng

×

Ops Ketupat Tinombala 2022, Potensi Ancaman Terorisme Tetap Jadi Perhatian Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Potensi ancaman terorisme tetap menjadi perhatian Polda Sulteng dalam menggelar pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2022.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi saat dicegat awak media selesai memimpin pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tinombala 2022 di Polda Sulteng, Jumat (22/4/2022).

Potensi gangguan keamanan kita perhatikan dan kita antisipasi semuanya termasuk terorisme dan lain-lain kita cegah, ucap Kapolda Sulteng didampingi Danrem 132 Tadulako.

Saya akan kerjasama dengan Densus 88 Korwil Sulteng untuk mencegah aksi terorisme, tambah Kapolda Sulteng yang juka pejabat PJKO Madagoraya.

Demikian juga dengan gangguan kamtibmas lain termasuk kecelakaan lalu lintas. Sudah ada pos-pos yang ada dilapangan, terangnya.

Potensi Ancaman terorisme di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah ini tidak dapat dipungkiri. Karena sampai saat ini 3 orang sisa Daftar Pencarian Orang (DPO) kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso belum tertangkap.

“Operasi Madagoraya masih terus bekerja. Kita perkuat yang dibawah juga, tim kejar kita perkecil tetapi kekuatan dan kemampuannya kita tingkatkan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta