Daerah

Pembangunan Masjid Haqqul Yaqin di Donggala dapat Perhatian Kapolda Sulteng

×

Pembangunan Masjid Haqqul Yaqin di Donggala dapat Perhatian Kapolda Sulteng

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Donggala – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi memberikan perhatian terhadap pembangunan Masjid Haqqul Yaqin, Tanjung Karang, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Donggala,

Perhatian yang dilakukan dengan mengunjungi langsung Masjid Haqqul Yaqin untuk bertemu dengan panitia pembangunan masjid sekaligus melakukan aksi sosial dengan menyerahkan langsung bantuan dana Minggu (24/04/2022) sore.

Penyerahan bantuan oleh Kapolda Sulteng yang juga didampingi Kapolres Donggala, AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo, S.I.K itu diserahkan kepada Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Rizal Manumpi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulteng mengatakan bahwa penyerahan bantuan itu ialah sebagai bentuk kepedulian pihaknya untuk masyarakat disekitar Tanjung Karang, sehingga nantinya bisa membantu mempercepat pembangunan masjid.

“Bantuan dana ini sebagai bentuk kepedulian kami, berbagi rezeki dari Allah SWT, semoga ini bermanfaat dan pembangunan masjid bisa cepat selesai,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Haqqul Yaqin mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan dana yang diberikan oleh Kapolda Sulteng.

Dirinya mengungkapkan bahwa bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi pembangunan masjid, sehingga dapat membantu mempercepat pembangunan.

“Terimakasih banyak, mewakili masyarakat setempat sekali lagi kami mengucapkan terimakasih banyak, semoga dengan bantuan ini dapat mempercepat pembangunan masjid kami,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta