Daerah

Hari Kedua Lebaran, Kapolres Cilacap Cek dan Kontrol Tempat Wisata

×

Hari Kedua Lebaran, Kapolres Cilacap Cek dan Kontrol Tempat Wisata

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro didampingi PJU Polres Cilacap dengan mengendarai Sepeda Motor melaksanakan cek dan monitoring situasi tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap serta menerjunkan ratusan personil untuk melaksanakan pengamanan di tempat Wisata. Selasa 3 Mei 2022.

Dihari kedua Idul Fitri dengan banyaknya pemudik di Kabupaten Cilacap Banyak pemudik yang mengunjungi wisata yang ada di Wilayah Kabupaten Cilacap, dimana Obyek Wisata yang ada di Kabupaten Cilacap di Dominasi dengan Tempat Wisata Pantai. Diantaranya Pantai Teluk Penyu, Pantai Sodong, dan Pantai Widarapayung. Yang semuanya berada di Jalur Selatan.

Wisata Pantai Teluk Penyu menjadi Pantai paling favorit bagi Pemudik dimana dari pantai teluk penyu terlihat Pulau Nusakambangan di pantai tersebut.

Untuk Itu Polres Cilacap menerjunkan ratusan personil untuk memberikan rasa aman kepada pengunjung tempat Wisata di Kabupaten Cilacap. Serta tak lupa memberikan himbauan kepada pengunjung agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

“Kegiatan Pengamanan ini akan dilaksanakan hingga berakhirnya Operasi Ketupat Candi 2022,” ungkap Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta