Breaking News

Perumda Pasar dan Satpol PP Kota Bitung bersama Kepolisian Sektor Aertembaga Lakukan Penertiban Pasar di Dua Titik Lokasi

×

Perumda Pasar dan Satpol PP Kota Bitung bersama Kepolisian Sektor Aertembaga Lakukan Penertiban Pasar di Dua Titik Lokasi

Sebarkan artikel ini

Bitung, Lintasnews5terkini.com – Perumda Pasara dan Satpol PP Kota Bitung bersama Kepolisian Aertembaga lakukan penertiban pasar di dua titik lokasi yaitu di dalam dan di luar pasar Winenet, Jum’at (20/5/22).

Pantauan awak media, Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bitung bersama dengan anggota Polsek Aertembaga Bitung diterjunkan dalam Kegiatan Penertiban Pasar tersebut yang dimulai pada pukul 10.00 WITA.

Dalam kegiatan penertiban lapak/kios pasar winenet tersebut, Kasie Ops Satpol PP Kota Bitung Hantje Porawouw S.Sos didampingi oleh Kabid Tibum Vera Kansil membacakan Surat Perintah Tugas Penertiban Pasar tersebut.

Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Bitung Ir. Viktor Turambi mengatakan bahwa pihak Perumda sudah beberapa kali mengingatkan kepada Pemilik Lapak atau Kios yang ada di Pasar Winenet tersebut, bahkan Pemilik Lapak tidak mau mengikuti Peraturan pemerintah dan juga kami dari Perumda Sudah beberapa kali mengingatkan agar dikosongkan, namun tidak diindahkan. agar supaya dikosongkan dulu, tetapi yang bersangkutan tetap melakukan Perlawanan,” Ujar Viktor Turambi.

Menurut Viktor, bahwa tindakan penertiban ini dilakukan untuk menata/merenovasi pasar winenet agar kedepan pasar winenet lebih baik, lebih modern dan lebih nyaman.

Ditempat yang lain, Sekertaris APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) Fani Kaunang memberikan dukungan ke pihak Perumda yang akan melakukan renovasi terhadap pasar winenet, ia bahkan mengatakan bahwa kedepan pasar winenet akan di benahi dan di tata Infrastruktur setelah ada keputusan dasar hukum yang tetap.

“Perlu ada Pemikiran yang Inovatif, perlu ada sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas secara khusus yang ada didalam wadah organisasi. APPSI adalah salah satu organisasi yang di bentuk dalam rangka memperjuangkan nasib para pedagang khususnya yang ada di Kota Bitung” ungkapnya.

“Pasar winenet ini akan diatur sesuai mekanisme dan regulasi yang ada agar kedepan pasar winenet akan menjadi pasar moderen yang sekaligus akan menggunakan sistem digital seperti menggunakan aplikasi agar pembeli tidak lagi ke pasar tapi bisa di pesan lewat online,” lanjut Kaunang.

Ketua APPSI Kota Bitung Ustad Hairuddin Bandu S.Sos menyampaikan bahwa pihak APPSI telah berusaha membantu para pedagang agar nasib para pedagang bisa sejahtera bukan ditindas.

“Kami telah berusaha sekuat tenaga untuk membantu para pedagang dan Pemerintah dalam rangka memperjuangkan nasib para pedagang agar mereka menjadi sejahtera bukan menindas hak mereka, Saya Jujur Katakan ini demi Kepentingan Para Pedagang Kota Bitung ke depan,” ujar dosen STISIPOL Kota Bitung Ini.

Disisi lain Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda Memberikan Apresiasi kepada APPSI Kota Bitung atas kinerjanya Sungguh luar biasa dimana telah menunjukkan etos kerja yang berkualitas sekaligus memberikan Motivasi dan selalu melakukan langkah-langkah Persuasif,”Ujar Darma Baginda dengan Halus dan Senyum yang Manis. (Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta