Nasional

Pusat Penerangan Hukum Kejagung Terima Audiensi Mahasiswa Universitas Jaya Baya

×

Pusat Penerangan Hukum Kejagung Terima Audiensi Mahasiswa Universitas Jaya Baya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Jumat 20 Mei 2022 bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) Digdiyono Basuki Susanto, S.H. M.H. menerima audiensi dari perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jaya Baya.

Adapun maksud dan tujuan audiensi adalah dalam rangka permohonan pendampingan terkait kegiatan UKM Moot Court Competition (MMC) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jaya Baya. Selain itu, meminta arahan dan bimbingan untuk dapat mengenal struktur organisasi di instansi Kejaksaan Agung serta permintaan izin apabila akan melakukan riset terkait tugas dan fungsi Kejaksaan Agung sebagai salah satu aparat penegak hukum di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jaya Baya juga menyampaikan bahwa UKM Moot Court Competition (MMC) atau peradilan semu merupakan wadah bagi mahasiswa untuk belajar mengenai praktik beracara pada proses peradilan atau lebih tepatnya pelajaran mengenai hukum acara ataupun hukum formil.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Hubaga meminta agar pihak dosen pembimbing Fakultas Hukum Universitas Jaya Baya untuk membuat surat permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung sehingga dapat dilakukan pendampingan dan pengarahan terkait kegiatan UKM MMC.

Audiensi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan Universitas Jaya Baya dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta