Hukum

Tim Penyidik Koneksitas Lakukan Peninjauan Terhadap Aset yang Terkait Tersangka CW AHT dan KGS MMS

×

Tim Penyidik Koneksitas Lakukan Peninjauan Terhadap Aset yang Terkait Tersangka CW AHT dan KGS MMS

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah melaksanakan pelacakan/peninjauan aset berupa 2 (dua) unit VillaTel yang terkait dengan Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS, bertempat di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention Jl. Embarkasih H. No 24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, dengan rangkaian kegiatan yaitu:

  • Selasa 24 Mei 2022 pukul 09:50 WIB, Tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel tersebut;
  • Selanjutnya pada pukul 11:00 WIB s/d 12:00 WIB, meninjau 2 (dua) unit VillaTel Tive Pecinaan Nomor 16 (Kamar No. 130 dan 131) dan Tive Kolonial Nomor 19 (Kamar No. 236 dan 237) di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.
  • Pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 09:30 WIB, Tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam perkara ini, Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.

Kegiatan pelacakan/peninjauan berjalan dengan lancar, aman, serta menerapkan protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta