kriminal

Dijanjikan Bekerja di Luar Negeri, Seorang Pria Tertipu Ratusan Juta

×

Dijanjikan Bekerja di Luar Negeri, Seorang Pria Tertipu Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Seorang pria berinisial B H (27) pekerjaan swasta beralamat di desa Wlahar Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas tertipu akibat dijanjikan bekerja di luar negri hingga ratusan juta.

Kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 di Kantor PT JASDAF PUTRA SAMUDRA yang beralamat di Jalan Damar Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.

Pada saat itu korban mendaftar untuk menjadi TKI ke luar negeri kepada pelaku berinisial T dengan membayar uang secara bertahap yang total keseluruhanya adalah Rp. 125.000.000,- dan dijanjikan dalam waktu 3 bulan akan berangkat ke Negara tujuan yaitu korea. Namun kenyataanya setelah menunggu 3 bulan tidak berangkat juga, lalu di pindah tujuan ke Negara Australia. Namun hingga saat ini Korban belum berangkat juga. Selain itu teman korban yang bernama A M dan A K R juga mendaftar untuk kerja ke Negara Australia dengan membayar uang, namun mereka juga tidak di berangkatkan.

Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Cilacap. Setelah mendapat laporan, Kanit PPA bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka T. Kemudian Kanit PPA bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dan dari pemeriksaan tersangka bahwa benar tersangka mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut.

Wakapolres Cilacap dalam press conference nya Kamis 2 Juni 2022 mengatakan telah berhasil menangkap pelaku berinisial T (52) perempuan beralamat di Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap dan mengamankan barangbukti berupa 3 (tiga) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 55.000.000.- dari saudari B H, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp 20.000.000.,- dari saudari A K R, serta 2 ( dua ) lembar Kwitansi Penyerahan uang sebesar Rp 50.000.000.,- dari saudari A M.

Dengan kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta