JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 15 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. AH selaku General Manager (GM) Ready Mix, diperiksa saat saksi selaku Manager Produksi Precast II PT Waskita Beton Precast, terkait dengan kontrak dan pekerjaan Tol KLBM.
  2. SMR selaku Direktur Operasional PT Semut Tama Langgeng, PTE, Ltd, diperiksa terkait dengan pemesanan atau order pengaman pantai (Tetrapod) ke PT Waskita Beton Precast.
  3. MRT selaku Direktur Utama PT Semut Tama Langgeng, PTE. Ltd, diperiksa terkait dengan pemesanan atau order pengaman pantai (Tetrapod) ke PT Waskita Beton Precast pada tahun 2019 s/d tahun 2020 dan pihak yang menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *