Makassar

Kapolres Gowa Hadiri Pembukaan Pertandingan Tennis Antar Instansi Polda Sulsel

×

Kapolres Gowa Hadiri Pembukaan Pertandingan Tennis Antar Instansi Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Bertempat di Lapangan Tennis Polda Sulawesi Selatan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K., MH menghadiri kegiatan pembukaan Kejuaraan Tennis Lapangan Kapolda Sulsel antar Instansi Kota/Kabupaten Se-Sulawesi Selatan, Kamis (16/06/2022).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Nana Sudjana, MM yang mana kegiatan ini diselanggarakan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-76 tahun.

Selain kehadirannya untuk mengikuti pembukaan kejuaraan tennis lapangan tersebut, Kapolres Gowa juga membawa tim perwakilan Polres Gowa yang akan berlaga pada kejuaraan itu dimana rencananya akan berlangsung dimulai hari ini sampai dengan tanggal 21 Juni 2022.

Saat ditemui AKBP Tri Goffarudin mengatakan dirinya optimis tim dari Polres Gowa akan meraih poin penuh dan membawa pulang hadiah.

“Kami tentunya tidak mau kalah dengan tim lainnya, saya yakin tim tennis dari polres gowa yang saya bawa ini akan merain juara pada pertandingan ini, Ewako Polres Gowaaa,” Tegas Kapolres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta