Daerah

Gelar Operasi Patuh Candi 2022, Polres Pekalongan Tetapkan 8 Sasaran Khusus

×

Gelar Operasi Patuh Candi 2022, Polres Pekalongan Tetapkan 8 Sasaran Khusus

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Operasi Patuh Candi digelar Polisi dengan razia kendaraan di sejumlah wilayah, sampai 14 hari, yakni pada 13-26 Juni 2022, Penggelar Operasi Patuh Candi diantaranya Kepolisian resor (Polres) Pekalongan.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Candi menetapkan beberapa sasaran razia diantaranya :

  1. Knalpot Bising
  2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam
  3. Balap Liar
  4. Melawan arus
  5. Menggunakan HP saat mengemudi
  6. Tidak memakai helm SNI
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Aries Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H menjelaskan tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi 2022, yakni meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara.

Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan kepatuhan saat berkendara bisa tertanam dalam diri masyarakat, bukan lagi soal ada atau tidaknya petugas di jalan, tetapi sudah menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.

“Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” kata Ipda Heru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta