Daerah

Profesional! Brimob Batalyon C Pelopor Dirikan Posko SAR di Pantai Siu One

×

Profesional! Brimob Batalyon C Pelopor Dirikan Posko SAR di Pantai Siu One

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Morowali – Siu One, pantai indah dengan hamparan pasir putih dan menjadi primadona bagi warga di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulteng.

Mulai dari keberadaan pantai dengan air dangkal sejauh 50 meter, pepohonan yang menambah nilai estetik, hingga deretan PKL yang berjejer di bibir pantai menjajakan jajanan khas Sulawesi, menambah pesona kawasan penuh potensi wisata pemda morowali tersebut.

Posisinya yang selalu ramai dikunjungi pengunjung diakhir pekan kemudian mendorong inisiatif Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulteng untuk mendirikan satu Pos SAR Brimob, yang disiapkan untuk memberikan penyelamatan kepada masyarakat sebagai pengunjung untuk mencegah insiden dan kecelakaan yang dapat membahayakan pengunjung.

Meski Pos SAR Brimob tersebut belum memiliki fasilitas yang cukup untuk bisa membekali personel dalam tindakan penyelamatan. Para ksatrian Bhayangkara siap memberikan semua kemampuan yang dimiliki. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta