Nasional

Saat Pemilik Homestay Tawarkan Menginap Gratis ke Presiden Jokowi

×

Saat Pemilik Homestay Tawarkan Menginap Gratis ke Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Manggarai Barat – Mengawali agenda kunjungan kerjanya di hari kedua di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat, 22 Juli 2022, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jokowi meninjau Proyek Pengembangan Sarana Hunian Pendukung Kawasan Pariwisata, Kampung Baru, Labuan Bajo.

Ada hal menarik saat Presiden dan Ibu Iriana mendatangi sebuah kios sekaligus pondok wisata (homestay) yang dimilili warga, Presiden Jokowi ditawari menginap gratis oleh pemilik homestay tersebut.

“Kalau bapak yang menginap gratis pak,” ujar Riyadi pemilik kios dan homestay Avifah saat ditanya tarif pondok wisatanya oleh Presiden.

Jawaban tersebut membuat Presiden dan Ibu Iriana tersenyum dan kembali menanyakan berapa tarif pondok wisatanya per malam untuk wisatawan. “Seratus ribu rupiah per malam Pak,” jawab Riyadi.

Presiden pun menitipkan kepada Riyadi dan juga sejumlah pemilik pondok wisata di Kampung Baru tersebut untuk menjaga dan memelihara sarana dan prasarana serta bangunan yang sudah diperbaiki oleh pemerintah pusat tersebut.

“Dijaga ini ya,” pesan Presiden. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta