News

Memperingati kemerdekaan ke 77 Tahun Bendera Merah Putih dan Spanduk Melawan penggusuran Nampak di Pemukiman Warga Bara-baraya lorong 12

×

Memperingati kemerdekaan ke 77 Tahun Bendera Merah Putih dan Spanduk Melawan penggusuran Nampak di Pemukiman Warga Bara-baraya lorong 12

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Ada yang berbeda dengan persiapan perayaan kemerdekaan di lorong 12 Bara Baraya. Selain pemasangan umbul-umbul dan pataka merah putih, warga juga memasang spanduk dan pataka anti penggusuran. Spanduk besar bertuliskan “Warga Barabaraya Siap Perang Melawan Mafia Tanah dan Antek2nya” dibentang warga di jalan. Sementara pataka-pataka kecil lainnya dipasang di pagar-pagar rumah sepanjang lorong.

Dikonfirmasi dengan ketua rw setempat, Andarias mengatakan bahwa, “pemasangan spanduk dan pataka ini dilakukan warga sebagai bentuk perlawanan warga terhadap rencana penggusuran yang mereka hadapi dan bentuk keprihatinan di tengah perayaan 77 tahun kemerdekaan tetapi masih saja ada perampasan ruang hidup di negara ini.”

Sebagai warga, mereka meyakini konteks kemerdekaan adalah bebas dari segala bentuk penjajahan dan ketidakadilan.

Untuk diketahui, perkara Barabaraya sendiri telah berjalan sejak tahun 2017 dan melibatkan pihak militer dan sekira 67 KK. Ketika itu Kodam XIV/HSN menerbitkan surat peringatan pengosongan lahan kepada warga RT06 dan RT01 kelurahan Barabaraya. Sehingga membuat situasi di Barabaraya membara dan konflik terbuka tak terhindarkan lagi, di mana warga memblokade jalan dan melakukan ronda bergilir setiap malam.

Kini konflik tanah ini telah bergulir di ranah hukum, bahkan warga telah memenangi gugatan pertama hingga putusan inkracht di tahun 2019. Namun pada gugatan kedua di tahun yang sama warga hanya menang di tingkat pertama, namun pada tingkat banding dan kasasi baru-baru ini warga kalah. Oleh karena itu, situasi di Barabaraya kembali panas, mengingat pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi. Dan kabar yang beredar di warga adalah penggusuran tersebut akan dilaksanakan di bulan Agustus ini.

Sementara warga menempuh upaya hukum pengajuan kembali dan menyampaikan kepada ketua PN pada saat pertemuan Annmaning agar tidak ada eksekusi selama proses hukum berlangsung.

Masih di lorong yang sama, Salah seorang tokoh pemuda dari RW berbeda, Qudrah mengatakan bahwa, “Susah juga, kan. Soalnya warga ini memiliki alas hak yang sah namun dikalahkan di pengadilan, sehingga timbul asumsi ada permainan di pengadilan. Kami sendiri sebagai tetangga tidak mungkin juga tinggal diam, kan. Soalnya kami ini bertetangga sudah turun temurun sejak kakek-nenek kami, dan kami sadar jangan sampai akan mengalami nasib yang sama dengan mereka ketika kami tidak bersatu melawan penggusuran”. Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta