Nasional

Larang Tindakan Kekerasan di IPDN, Mendagri Minta Praja Lebih Disiplin

×

Larang Tindakan Kekerasan di IPDN, Mendagri Minta Praja Lebih Disiplin

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melarang adanya tindak kekerasan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Alih-alih melakukan kekerasan, praja diminta untuk lebih disiplin dan bersih. Sebab, sikap itu, kata Mendagri, akan terbawa hingga nanti para praja menjadi alumni dan pemimpin.

“Kekerasan itu tidak boleh terjadi, karena memang tidak ada gunanya,” kata Mendagri pada Pelantikan Kepala Satuan (Kasat) Manggala Praja dan Kasat Bina Pelatihan Praja IPDN di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dia mengatakan, kekerasan yang dilakukan di sekolah kedinasan adalah sebuah kesalahan. Sebab, kekerasan hanya akan memicu timbulnya kekerasan baru. Jika hal itu dibiarkan, maka siklus kekerasan akan terus berulang dari tahun ke tahun. Karena itu, Mendagri meminta rektor dan seluruh jajaran agar memastikan praktik kekerasan tidak terjadi di IPDN.

“Karena dampak negatifnya jauh lebih besar, nanti terbawa juga senior-senior akan memukul juniornya, keluar dia nanti akan main pukul juga dengan masyarakat, dengan bawahan, dan lain-lain. Ini tidak boleh terjadi, harus diputus,” terangnya.

Meski melarang kekerasan, tak berarti Mendagri melonggarkan kedisiplinan. Menurutnya, pendisiplinan dapat dilakukan dengan cara lain yang lebih positif. Salah satunya, dengan latihan fisik yang membuat praja sehat, seperti push up, sit up, dan squat jump.

“Budaya-budaya di IPDN yang terkesan militeristik, bukan berarti tidak ada yang positif. Contohnya disiplin tepat waktu, bersih, kebersihan, itu juga budaya-budaya yang baik, yang bukan hanya dimiliki atau didominasi oleh militer. Tidak (seperti itu). Tetapi semua instansi harus melakukan itu, dan semua pihak, termasuk swasta, juga harus disiplin, tepat waktu, bersih,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta