Nasional

Presiden Akan Luncurkan Food Estate di Gresik hingga Serahkan Sertifikat Tanah di Sidoarjo

×

Presiden Akan Luncurkan Food Estate di Gresik hingga Serahkan Sertifikat Tanah di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Surabaya – Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo akan mengawali hari kedua kunjungan kerjanya ke Provinsi Jawa Timur pada Senin, 22 Agustus 2022, dengan mengunjungi Kecamatan Penceng, Kabupaten Gresik. Di sana Presiden akan meluncurkan lumbung pangan (food estate) berbasis mangga dan taksi alsintan.

Selepas itu, Presiden akan menuju ke Pasar Larangan, Kabupaten Sidoarjo, untuk menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan para pedagang.

Setelahnya, Kepala Negara akan menuju GOR Delta Sidoarjo untuk menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Pada kesempatan itu, Presiden akan menyerahkan 3.000 sertifikat bagi masyarakat dari Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten dan Kota Malang, dan Kabupaten Gresik.

Presiden dan Ibu Iriana dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada sore harinya. Turut mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja kali ini yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta