Gowa

Istri Anggota Polsek Somba Opu Meninggal Dunia, Kapolsek Bersama Anggota dan Bhayangkari Melayat ke Rumah Duka

×

Istri Anggota Polsek Somba Opu Meninggal Dunia, Kapolsek Bersama Anggota dan Bhayangkari Melayat ke Rumah Duka

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Menerima kabar bahwa seorang istri dari salah satu anggotanya yakni Ibu Diana istri dari Bripka Zulkifli Zukba personil opsnal Unit Serse Polsek Somba opu yang telah meninggal dunia pada dini hari tadi dikarenakan sakit, Kapolsek Somba opu AKP Ismail S.Sos., MH, melayat kerumah duka. Senin (29/8/22) Pukul 08.30 WITA.

Kapolsek Somba opu yang didampingi Kanit Serse IPTU H. Masjaya bersama anggota dan Bhayangkari dengan sigapnya langsung melayat ke rumah duka, di Jln. Teluk Bayur Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate kota Makassar.

Kedatangan Kapolsek bersama anggotanya dan Ibu Bhayangkari Ranting disambut hangat oleh pihak keluarga dengan suasana yang penuh duka.

Kapolsek Somba opu AKP Ismail S.Sos., MH, menyampaikan turut berduka cita kepada Bripka Zulkifli Sukba dan keluarga atas kepergian Almarhumah Ibu Diana istrinya, “Semoga diberikan kesabaran, ketabahan dan keikhlasan untuk menerimanya.” tuturnya.

“Kedatangan kami ini sebagai wujud ungkapan belasungkawa dan empati kepada anggotanya beserta pihak keluarga yang mengalami kedukaan, sekaligus memberi motivasi dan dukungan kepada keluarga agar tetap sabar dan tabah,” ungkap Kapolsek Somba AKP Ismail. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta