Uncategorized

Penunggang Motor Antik Se-Indonesia Akan Kumpul di Makassar, Ini Respon Danny Pomanto

×

Penunggang Motor Antik Se-Indonesia Akan Kumpul di Makassar, Ini Respon Danny Pomanto

Sebarkan artikel ini

Lintas news5 terkini.com | Makassar,— Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto merespon positif rencana pelaksanaan Jambore Nasional (Jamnas) Motor Antique Club Indonesia (MACI) 2022 yang akan dipusatkan di Kota Makassar.

 

Hal ini disampaikan Danny Pomanto saat menerima kunjungan panitia Jamnas MACI 2022 di kediamannya, Jalan Amirullah Makassar, Selasa (20/09).

 

“Menarik ini, bisa juga mungkin teman-teman dari luar (Makassar, Sulawesi Selatan) dibawa keliling Makassar. Sekalian diperkenalkan kita punya kota,” ungkap Danny Pomanto.

 

Ia berpesan agar peserta tetap menjaga ketertiban selama Jamnas berlangsung. Begitu pula ketika berkendara agar menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.

 

Rencanaya Jamnas MACI 2022 akan dihelat mulai 24 hingga 30 September 2022. Ada lebih dari 250 orang peserta dari berbagai daerah yang akan hadir.

 

“Tanggal 24 September kita di Benteng Rotterdam, selanjutnya kita akan touring Sulawesi Selatan, start dari Makassar” ujar Koordinator Panitia Jamnas MACI 2022, Aip.

 

Selain Makassar, titik yang akan dikunjungi para penunggang sepeda motor keluaran sebelum tahun 1945 ini diantaranya Kota Pare-pare, Kabupaten Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo, Bulukumba dan Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta