News

Program kerja calon kepala desa Berua no urut 1.Jumain Daeng .Ngewa

×

Program kerja calon kepala desa Berua no urut 1.Jumain Daeng .Ngewa

Sebarkan artikel ini

Takalar 28-11-2022–Lintasnews5terkini.com–

Galesong selatan Desa Berua Kab.Takalar hari ini telah melaksanakan pemaparan Visi dan Misinya .

Pada hari minggu Desember 2022 akan melaksanakan pesta Demokrasi di Desa Berua di antara 3 calon Kepala Desa Berua kecamatan Galesong Selatan Kab.Talalar .

Djumain Daeng.Ngewa adalah salah satu calon yang nomor urut 1 i mantan Abdi Negara Republik Indonesia (TNI) yang di mana masyarakatnya memilih untuk menjadi sebagai pemimpin di Desa Berua Galesong Selatan .

Pada hari ini beliau pdi antar oleh tiem dan warganya yang mendukung untuk memjadikannya seorang Kepala Desa Berua .kec.Galesong SelatanKb.Takalar

Begitu ramainya warga masyarakat desa Berua yang mendengarkan paparan Visi dan Misinya Djumain Daeng Ngewa “beliau ini akan melakukan perubahan Desa Berua untuk Kesejatteraan warganya baik berupa jalan tani dan qarga yang tidak mampu.

Inlah sosokseorang mantan Abdi Negara RI yang begitu ingn berjuang kembali untuk Masyarakatnya ” Djumain Daeng Ngewa calon nomor urut 1 calon kepala Desa Berua yang siap untuk berjuang nanti pada tanggal 4-12-2022 .

Semogah impian nya Djumain Daeng ngewa dapat si jabah doanya amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta