NasionalPemerintah

Rakorwasda di Sulsel dan Sultra, Kemendagri Dorong Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

×

Rakorwasda di Sulsel dan Sultra, Kemendagri Dorong Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Kendari – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengatakan, Kemendagri terus mendorong penguatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara bertempat di Hotel Claro Makassar dan Kendari pada tanggal 14-15 Desember 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh gubernur, bupati/wali kota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rakorwasda ini sebagai momentum koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam mewujudkan komitmen bersama penguatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, di mana memiliki fokus pengawasan pada aspek pengawasan BUMD, pelayanan publik, keuangan daerah, dan keuangan desa,” ujar Tomsi di sela kunjungannya.

Dalam arahannya, Irjen Kemendagri mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan sudah harus dilakukan sejak tahap perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga evaluasi.

“Sehingga tidak terjadi hal-hal yang kita hindari bersama. Di samping itu dalam rangka peningkatan kapasitas APIP daerah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan pengawasan secara berkelanjutan sesuai fokus pengawasan yang telah disusun,” tegasnya.

Melalui Rakorwasda ini, Tomsi berharap, bisa menjadi pendorong spirit bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah untuk selalu melakukan pembinaan dan pengawasan mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta