Daerah

Terpeleset, Seorang Pria Tewas di Sumur Tua

×

Terpeleset, Seorang Pria Tewas di Sumur Tua

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – M (58) warga Desa Sidamulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap tewas tenggelam di sebuah sumur tua di kebun dekat rumah milik korban.

Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan M ditemukan tewas pada hari Minggu 18 Desember 2022.

M sebelumnya pergi meninggalkan rumah sekitar pukul 10.00 WIB tanpa berpamitan ke pihak keluarga. sekitar pukul 15.30 wib korban tidak kunjung pulang, mengetahui hal tersebut pihak keluarga pun mencarinya.

“Setelah dicari, sekitar pukul 16.30 wib keluarga melihat golok milik korban tergeletak di sumur tua yang tak jauh dari rumah, mengetahui hal tersebut keluarga korban mencoba mengecek ke dalam sumur dengan menggunakan bambu dan didapati korban sudah mengapung di dalam sumur,” ucap gatot.

Mendapati laporan adanya kejadian, Anggota Polsek Wanareja bersama masyarakat sekitar mengevakuasi korban dari sumur tua.

Gatot mengatakan korban tewas diduga akibat terpeleset kedalam sumur tua yang diketahui sumur tersebut tidak ada penghalang pada mulut sumur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta