MakassarNews

Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Sembako Kepada Pedagang Korban Kebakaran 

×

Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Sembako Kepada Pedagang Korban Kebakaran 

Sebarkan artikel ini

Makassar / Lintasnews5terkini | Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengunjungi pedagang korban kebakaran Pasar Sentral, Jumat, 30/12/2022

Dalam kunjungan tersebut, Andi Sudirman Sulaiman memberikan bantuan berupa sembako kepada para korban kebakaran

“Bantuan ini kami berikan kepada korban yang 931 losd untuk penyambung hidup sementara dimasa masa sulit,” ujar Gubernur Sulsel

 

Selain memberikan bantuan gubernur Sulsel juga akan mendorong perusahaan daerah kota Makassar untuk melakukan perbaikan

Perusahaan daerah kota Makassar sudah merencanakan untuk melakukan perbaikan

“Sudah ada rencana ya’, kami dari provinsi hanya melakukan pengawasan karena ini masuk wilayah kota Makassar,” katanya

Andi Sudirman yang didampingi Kepala Dinas Sosial Sulsel, Andi Irawan Bintang, Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo dan Kadis Kominfo SP Sulsel, Amson Padolo menyerahkan bantuan berupa Beras, Mie Instant dan air mineral kepada korban kebakaran pasar sentral Makassar

Hadir dalam penyerahan sembako kepada pedagang korban kebakaran, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, Camat Wajo Kota Makassar, Puspawati Hera dan Kepala Pasar Sentral Makassar.

Penulis : Yusri 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta