kriminal

Pemuda Mabuk Aniaya Pasutri Hingga Korban Meninggal

×

Pemuda Mabuk Aniaya Pasutri Hingga Korban Meninggal

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Kendal – Polsek Kangkung Polres Kendal berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal. Pelaku yang dalam kondisi mabuk tega melakukan penganiayaan hingga salah satu korban meninggal dunia.

“Korbannya bernama Mas’ud usia 62 tahun dan istrinya bernama Islamiyah berusia 56 tahun,” kata Plh Kapolsek Kangkung, Iptu Fendi Yulianto, Senin (6/2/2023).

Pelaku yang diketahui bernama Abdul Jaelani (21) dan masih tetangga korban, tega melakukan penganiayaan saat pasutri hendak menunaikan salat Subuh.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan memecah jendela rumah menggunakan batu. Setelah masuk dan bertemu korban, pelaku lantas menganiayanya,” terangnya.

Penganiayaan terhadap korban dilakukan pelaku dengan menggunakan kayu balok dan batu. “Kedua korban ini dipukuli pelaku dengan batu dan kayu di bagian kepala hingga keduanya tersungkur,” jelasnya.

Akibat penganiayaan ini, korban Mas’ud akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Sedangkan sang istri yang mengalami luka serius di bagian kepala langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Pelakunya saat ini sudah berhasil kami amankan di Polsek Kangkung. Saat ini kami masih mendalami motif yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta