Gowa

Kapolres Hadiri Raimuna Cabang, Kwartir Cabang Gowa Tahun 2023

×

Kapolres Hadiri Raimuna Cabang, Kwartir Cabang Gowa Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Lontasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa – AKBP Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K menghadiri Raimuna Cabang, Kwartir Cabang Gowa Tahun 2023 yang dilaksanakan di Bumi Perkemahan H.M Yasin Limpo Cadika Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Selasa (21/2/2023).

Kegiatan pembukaan perkemahan yang berlangsung dari tanggal 21 sampai dengan 26 Februari ini dihadiri langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta YL dan Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Mallagani, Anggota majelis pembimbing gerakan pramuka Kabupaten Gowa, Ketua Kwartir Cabang dan seluruh pengurus gerakan pramuka.

Selain itu, turut hadir Kasat Binmas Iptu Abdul Wahab, SH, Kapolsek Bajeng AKP Bahtiar, S,Sos, SH, MH, Danramil 06/Bajeng serta para peserta Raimuna Cabang Gerakan Pramuka se Kabupaten Gowa tahun 2023 dan tamu undangan lainnya.

Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K saat ditemui dilokasi menerangkan bahwa, Pramuka merupakan tempat penempahan generasi muda masa kini.

“Dengan kehadiran Pramuka diharapkan dapat menghindarkan generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan bangsa,”Terangnya.

Kapolres juga berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini, anggota pramuka yang ikut bisa menanamkan jiwa nasionalisme dan mempererat rasa kekeluargaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta