News

Jasa Raharja Palopo Sosialisasikan UU 22 tahun 2009 serta Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Mungkajang Palopo

×

Jasa Raharja Palopo Sosialisasikan UU 22 tahun 2009 serta Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Mungkajang Palopo

Sebarkan artikel ini

Palopo — Lintasnews5terkini.com–PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo melakukan sosialisasi Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat di Kelurahan Mungkajang Kota Palopo pada Kamis 23 Februari 2023. Kegiatan ini dirangkaikan dengan beberapa kegiatan lainnya seperti senam sehat, edukasi kesehatan serta pemeriksaan kesehatan gratis oleh Jasa Raharja.

Pada kesempatan ini, PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo yang diwakili oleh staf Teknik Perwakilan Palopo Brilian Rachmawan menyampaikan pentingnya membayar pajak kendaraan guna peningkatan pendapatan daerah serta terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor karena 2 tahun telah mati STNK nya sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, petugas Jasa Raharja juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai fungsi dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dibayar bersamaan ketika membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. Fungsi SWDKLLJ adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, nantinya setiap korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat jaminan dari Jasa Raharja setelah terbitnya laporan dari pihak kepolisian.

Adapun kegiatan lainnya yaitu pemeriksaan kesehatan gratis disambut baik oleh masyarakat dengan banyaknya masyarakat yang turut mengantri untuk memeriksakan kesehatannya. Pemeriksaan kesehatan berupa konsultasi kesehatan dengan dokter, pengecekan gula darah, kolesterol serta asam urat.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Jasa Raharja Perwakilan Palopo dengan Dinas Kesehatan Kota Palopo, khususnya Puskesmas Mungkajang. Kepala Puskesmas Mungkajang A. Besse Verawaty S.Skm menyampaikan terimakasih atas dukungan dan kerja samanya pada kesempatan ini. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat semakin sadar kesehatan dan berlalu lintas serta masyarakat dapat lebih menyadari pentingny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta