Gowa

Pupuk Jalinan Silaturahmi, Polres Gowa Gelar Olahraga Bersama dengan Bhayangkari

×

Pupuk Jalinan Silaturahmi, Polres Gowa Gelar Olahraga Bersama dengan Bhayangkari

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Bertempat di lapangan Apel Polres Gowa, personil Polres Gowa Bersama Bhayangkari melaksanakan olahraga jalan santai dan senam pagi bersama, Jum’at (17/3/2023).

Kegiatan olahraga bersama diikuti oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S,Sos, MM, para PJU Polres Gowa, serta seluruh anggota Polwan, ASN, personil Polsek jajaran dan personil Polres Gowa.

Terlihat juga olahraga bersama tersebut diikuti oleh Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Ny. Lidya Leonard, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Ny. Ani Soma, perwakilan Persit Kodim 1409 Gowa beserta Bhayangkari ranting Polsek jajaran.

Kapolres dalam kesempatannya mengatakan, Giat olahraga ini sudah menjadi rutinitas personil Polres Gowa dan kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan stamina agar tetap prima.

“Kegiatan ini juga diharapkan dapat memupuk silaturahmi dan keakraban sesama Personil Polres Gowa dan Bhayangkari,”kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, Semoga dengan dilaksanakan olahraga bersama ini kita semua dapat manfaatnya, baik secara kesehatan maupun hubungan silaturrahmi akan selalu terjalin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta