Lintasnews5terkini. Com Enrekang – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Enrekang bersama APPE akan melakukan pendataan ulang terhadap para pedagang pemilik lapak/Losment terhadap sejumlah pedagang di pasar sentral Enrekang.
Para pedagang yang aktif menjual akan didata ulang sementara yang tidak aktif pembayaran distribusi pasar serta pembayaran bulanan tidak akan didata lagi.
Hal itu dilakukan mengingat bahwa pasar ini hanya sebagai hak pake, bukan hak milik apalagi adanya kios yang baru dibangun akan menjadi sasaran penertiban Dinas Perindag Enrekang yang berwenang.
Dengan demikian, tempat yang sebelumnya dikuasai pedagang, selanjutnya akan dilakukan pembagia zona sebagai bentuk tata kelola pasar tersebut.
Masing-masing pedagang nantinya akan diatur dengan cara penggabungan pada area dimana, penjual beras akan satu zona dengan penjual sandal dan penjual mainan di satukan dengan penjual jabella dan penjual sayuran serta pengaturan terhadap pedagang dengan barang jualan lainnya.
Kendati demikian, jika ada penjual yang membangkang dengan pembagian zona dimaksud, akan diberlakukan sangsi pemutihan (dicoret).
Subianto, Kepala pasar sentral selaku pihak Dinas Perindag Enrekang yang ditemui di ruang kerjanya. Rabu (22/02/2023) kepada wartawan mengatakan “Hingga saat ini belum ada pedagang yang komplain, dan kalaupun ada yang 1-2 pedagang yang angkat bicara itu hanya karena ia belum memahami maksud dan tujuan kita melakukan pembagian tempat pada pedagang pasar ini ,”Ujar Subianto.
Subianto menambahkan “pendataan ini dilakukan guna menghindari calo yang rentan melakukan praktik jual beli kiost pasar yang kemungkinannya bisa melibatkan calo dengan para pedagang yang tidak kita kehendaki ,”Kata Subianto.
Subianto menegaskan “Dengan adanya pendataan ulang terhadap para pedagang itu dimaksudkan karena tidak boleh ada oknum calo mengambil keuntungan melalui praktik jual beli lost pasar ini dan kios baru yang telah dibangun di dalam area pasar memang diperuntukkan untuk para penjual tetap di pasar, bukan penjual yang sifatnya musiman yang mungkin saja jualan satu kali lalu menghilang selamanya, tapi kalau ada yang sudah pindah tangankan secara tempatnya sesuai prosedur maka akan dibuatkan SK baru,” Pungkasnya.(Yudi hanreng)

























