News

Menantu Wapres KH Ma’ruf Amin Meninggal Dunia, Kapolda Sulsel Sampaikan Dukacita

×

Menantu Wapres KH Ma’ruf Amin Meninggal Dunia, Kapolda Sulsel Sampaikan Dukacita

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com–
Anggota DPR RI Faraksi Partai NasDem Muhammad Rapsel Ali, menantu Wapres KH Ma’ruf Amin meninggal dunia. Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni. menyampaikan ucapan duka cita atas berpulangnya Muhammad Rapsel Ali.

Ucapan dukacita itu disampaikan Kapolda Minggu (09/4/2023). Kapolda mewakili keluarga Besar Polda Sulsel turut berbelasungkawa.

“Innalillahi wa innailaihi rojiuun. Saya dan segenap keluarga besar Polda Sulsel turut berbela sungkawa yang mendalam atas berpulangnya Muhammad Rapsel Ali Menantu Wapres KH Ma’ruf Amin” kata Setyo.

Kapolda Sulsel mendoakan agar amal ibadah Muhammad Rapsel Ali diterima Allah. Setyo berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Mari kita semua berdoa semoga Almarhum Husnul Khotimah, diterima segala amal ibadahnya serta mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT. Kepada keluarga yang ditinggal semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan, aamiin ya Robbal Alamin,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun, Rapsel Ali menghembuskan napas terakhir pada sekitar pukul 09.00 wita. Sebelum meninggal, Rapsel dikabarkan terkena serangan jantung dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Grestelina Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta