News

Berbagi Takjil dan Pembagian brosur Sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 pasal 74

×

Berbagi Takjil dan Pembagian brosur Sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 pasal 74

Sebarkan artikel ini
Palopo–Lintasnews5terkini.com–
PadahariSelasa 11 April 2023, Samsat Palopo melaksanakan kegiatan berbagi Takjil di depan Kantor Samsat Palopo. Giat tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 pasal 74. Giat tersebut dilaksanakan oleh kepala UPT Pedapatan wilayah Palopo, Chandrawali, S.Kom, Kanit Regident Samsat Palopo, Iptu Kamaluddin, SH, Penanggung Jawab Jasa Raharja samsat Palopo, Anshar Fadhilah, SE, MM, serta para staf samsat Palopo.
Giat yang dilaksanakan tersebut disambut baik oleh masyarakat sekitar, selain mendapatkan takjil gratis, masyarakat juga mendapatkan sosialisasi sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu di samsat terdekat.
KepalaPerwakilanPT JasaRaharjaPalopo, Suhardi Popangmenambahkan,Diharapkan juga melalui kegiatan ini dapat menarik perhatian masyarakat untuk lebih tertib lagi membayar pajak kendaraannya tepat waktu, guna menghindari sanksi sesuai UU No.22 tahun 2009 Pasal 74. Suhardi Popang mengajak agar masyarakat taat membayar PKB-SWDKLLJnya tepat waktu.
 
HUMASJASARAHARJASULAWESISELATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta