kriminal

JY Tersangka Yang Berkewarganegaraan PNG Terancam Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Narkotika

×

JY Tersangka Yang Berkewarganegaraan PNG Terancam Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama tersangka JY (28) siang tadi berhasil memusnahakan barang bukti berupa narkotika jenis ganja di Jl. Ampera Samping Toko Saudara Dua, Selasa (18/4/2023).

Menurut keterangan dari Kasat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H bahwa barang bukti berupa ganja yang dimusnahkan yakni seberat 3,7kg lebih.

“Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh JPU Jane Sabatris Waromi, S.H didampingi Kanit Opsnal Aiptu Dedes Sihombing dan beberapa Personel Sat Res Narkoba dan Provos Polresta Jayapura Kota,” jelasnya.

JY yang diketahui warga asing asal PNG ini diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A / 14 / II / 2023 / SPKT / SAT NARKOBA POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 21 Februari 2023.

“Pasal yang di jerat kepada tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) atau 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimum seumur hidup,” tegasnya.

Tersangka akan terus mengukuti proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta