BeritaMakassar

Kapolda Sulsel Mendatangi RS Bhayangkara, Menjenguk Anggota Polres Jeneponto Yang Terkena Tembakan

×

Kapolda Sulsel Mendatangi RS Bhayangkara, Menjenguk Anggota Polres Jeneponto Yang Terkena Tembakan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkin. Com

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. menjenguk Bripka Mus Mulyadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, Kamis (27/4) .

Diketahui Bripka Mus Mulyadi merupakan anggota Polres Jeneponto yang menjadi korban penembakan OTK di Mapolres Jeneponto, beberapa waktu lalu.

“Sepulang dari melakukan pengecekan di polres Jeneponto Kapolda didampingi Para PJU Polda Sulsel langsung menjenguk anggota Polri yang mengalami luka tembak yg sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel dan kondisinya juga semakin membaik,” ungkap Kabidhumas Polda Sulsel yang turut mendampingi Kapolda .

Kedatangan Kapolda Sulsel sebagai bentuk dukungan dan penyemangat bagi Bripka Mus Mulyadi yang menjalani perawatan di RS Bhayangkara.

“Alhamdulillah Operasi Saudara Bripka Mus Mulyadi sudah selesai dan sekarang sudah masuk di kamar ICU.,” jelas Kabidhumas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta