Gowa

Kapolres Bersama Dandim 1409 Silaturahmi ke Kediaman Raja Gowa

×

Kapolres Bersama Dandim 1409 Silaturahmi ke Kediaman Raja Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Gowa – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak S.H., S.I.K., M.M., M.I.K bersama Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Muhammad Isnaeni Natsir, S.I.P. melaksanakan kegiatan silaturahmi ke kediaman Raja Gowa Ke-38, Kamis (27/04/2023).

Dalam kegiatan yang di rangkaikan dengan Halal Bi Halal Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut, Kapolres Gowa dan Dandim Gowa beserta rombongan di sambut langsung oleh Raja Gowa ke-38 yakni Andi Kumala Idjo Dg. Sila Karaeng Lembang Parang bersama istrinya Andi Hikmawati A. Kumala Idjo, S. Sos.

Kapolres Gowa yang datang dengan membawa Wakapolres Gowa serta seluruh pejabat utamanya mengucapkan banyak terimakasih kepada Raja Gowa yang telah menyambut kedatangannya dengan baik.

Pada kesempatan itu juga AKBP Reonald T.S Simanjuntak berharap keakraban antara keluarga raja gowa dan Polres Gowa serta Kodim Gowa tetap terjalin guna menciptakan keamanan bersama dalam wilayah Kab. Gowa.

“Ini kegiatan halal bi halal pasca hari raya idul fitri, saya dan pak dandim gowa menaruh harapan penuh sinergitas terus terjalin antara TNI dan Polri serta keluarga kerajaan bersama-sama kita jaga kab.gowa tetap aman” ujar Kapolres Gowa yang ditemui seusai kegiatan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta