kriminal

Sat Narkoba Limpahkan Tersangkanya Ke Kejaksaan

×

Sat Narkoba Limpahkan Tersangkanya Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota limpahkan satu tersangkanya berinisial GM beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Jumat (28/04/2023) Siang.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi penyerahan tersangka tersebut.

Iptu Alam mengatakan, GM diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / I / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 11 Januari 2023 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

“GM diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” ujar Iptu Alam.

Lebih lanjut Iptu Alam mengatakan, dirinya diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik bening ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 2 (dua) buah potongan lakban warna bening.

Ia pun menambahkan, dirinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Janet Sabatris Waromi

“Atas perkara yang di lakukannya dirinya Melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta