kriminal

Mengambil Tas Milik Orang Lain, Pria Ini Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

×

Mengambil Tas Milik Orang Lain, Pria Ini Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Unit Tipidek (Tindak Pidana Ekonomi) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota kemarin pagi sekitar pukul 10.00 Wit berhasil menyerahkan tersangka MM kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/4/2023).

MM diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/I/2023/Papua/Resta Jor Kota, tanggal 25 Januari 2023 atas tindak pidana pencurian dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H menerangkan saat diruang kerjanya bahwa MM melakukan kasus pencurian dan penggelapan terhadap korbannya bernama Alfrida Mamarodia alias Rita.

“Kasus tersebut terjadi pada tanggal 25 Januari 2023 lalu, dimana tersangka ini menemukan tas milik korban disekitaran pertigaan Koya Tengah, Distrik Muara Tami dan langsung membawa pulang tas tersebut beserta isinya,” ungkap Kasat.

Pria berinisial MM tersebut telah melanggar Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk Kasus Pencurian dan 4 tahun untuk Kasus Penggelapan.

“MM telah diterima oleh JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta