kriminal

Penyidik Polsek Abepura Limpahkan Tersangak Curat ke Kejaksaan

×

Penyidik Polsek Abepura Limpahkan Tersangak Curat ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H melalui Penyidik Unit Reskrimnya yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arman, SH menyerahkan seorang tersangka pria berinisial DA (20) atas perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (12/5/2023) siang.

Kapolsek mengatakan, tersangka DA diketahui bersama seorang rekannya yang kini dalam masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dinyatakan telah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“DA ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya pada Minggu (22/1/23 lalu sekitar Pukul 14.00 WIT disekitar Jalan Baru Pasar Lama Abepura mencuri satu buah handphone dan satu unit SPM Honda CBR-150R milik korban bernama Luxsrmber warga Abepura.

Kapolsek menuturkan, berkas perkara milik tersangka DA yang dikirm penyidiknya ke Jaksa Penuntut Umum telah dinyatakan lengkap / P.21, atas dasar tersebut tersangka diserahkan penyidik ke pihak Kejaksaan.

“Tersangka DA bersama barang buktinya diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum bernama Yosefh, S.H., M.H dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara,” terang Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya tersebut tersangka DA terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena penyidik sangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta