News

Hunting Kenalpot Racing, Polsek Muara Tami Jaring 12 Unit Kendaraan

×

Hunting Kenalpot Racing, Polsek Muara Tami Jaring 12 Unit Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Unit Lantas Polsek Muara Tami melaksanakan kegiatan razia terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot Racing bertempat di Perempatan Jalan Merauke, Koya Barat, Sabtu (13/05/2023) Pagi.

Kapolsek Muara Tami Kompol Cornelis Dima, S.H saat di konfirmasi membenarkan kegiatan razia tersebut.

Kapolsek mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang presisi di wilayah hukum Polsek Muara Tami.

“Dalam kegiatan tersebut Unit Lantas Polsek Muara Tami berhasil menindak 12 unit kendaraan yang melanggar dengan menggunakan kenalpot Racing,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, kendaraan tersebut diberikan tindakan berupa surat tilang serta mencopot kenalpot dan di musnahkan di tempat.

Kapolsek juga berpesan kepada seluruh pengedara roda dua yang ada di wilayah Muara Tami agar mematuhi peraturan berlalu lintas.

“Saya juga ingin menghimbau kepada seluruh pengendara terlebih khusung pengendara roda dua agar lebih tertib dalam berlalu lintas guna menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas yang presisi,” pungkas Kapolsek.

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta