Peristiwa

Oknum yang Mengaku Wartawan Rampas Id. Car Kabar21.com Resmi  Dilaporkan Ke Polisi 

×

Oknum yang Mengaku Wartawan Rampas Id. Car Kabar21.com Resmi  Dilaporkan Ke Polisi 

Sebarkan artikel ini

JE’NEPONTO, Lintasnews5terkini.com – Perbuatan yang tidak menyenangkan dialami oleh  wartawan media kabar21

Oknum yang mengaku sebagai wartawan juga  tega merampas id car wartawan media kabar21.com

Dengan adanya perampasan Id Car tersebut, Pimpinan Umum Media Kabar21.com, resmi melaporkan oknum yang mengaku wartawan ke Mapolres je’neponto Minggu/06/04/2023

Pimpinan Umum Media KABAR21.com Ismail Selle atau sapaan akrabnya Daeng tammu mengaku telah  melaporkan Peristiwa kejadian yang dialaminya ke Polres Jeneponto

oknum  wartawan yang merampas Id carnya itu sudah dilaporkan ke Polres Jeneponto

“Waktu itu saya ingin melakukan peliputan di tempat judi sabung ayam  bersama jajaran Polsek tamalatea, waktu itu Polsek Tamalate turun ke lokasi tempat sabung ayam,  saya ingin meliput kejadian disitu tapi tiba tiba ada oknum yang mengaku wartawan menghalangi saya dan merampas Id Car saya,” Jelasnya

Ditempat terpisah pimpinan redaksi media kabar21 Adi Daeng silele mengatakan,kejadian tersebut tidak dapat diterima karena ini sudah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18  ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00

Daeng Silele menambahkan, Jika memang dia seorang wartawan tentunya dia Tahu tugas dan fungsi seorang wartawan

Akan tetapi Kata dia, jika sebaliknya oknum tersebut bukan wartawan maka dia telah mencoreng citra wartawan dan perlu di tindak tegas

“Oleh karena itu saya sangat mengharapkan aparat penegak hukum (APH) khususnya polres Jeneponto agar segera menindak oknum yang mengaku wartawan tersebut,yang telah merampas Id Car teman kami,” Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta