BeritaMakassar

Telah terjadi kebakaran di jalan cambaya lorong 15 kota makassar

×

Telah terjadi kebakaran di jalan cambaya lorong 15 kota makassar

Sebarkan artikel ini

lintasnews5terkini. Com, Makasaar

Telah terjadi kebakaran di jalan cambaya lorong 15 RT A, RW 1.kelurahan cambaya kecamatan ujung tanah kota makassar,
Siang tadi warga kembali di gegerkan dengan kobaran Api yang menganguskan beberapa rumah warga Hari JUM’AT tanggal ( 08/09/2023) siang.

Sekitar 12 rumah milik warga setempat dilaporkan hangus terbakar dan di perkirakan kerugian sekitar ratusan juta rupiah

Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan cambaya , RT A, RW 1, Kelurahan cambaya, Kecamatan ujung tanah. Kebakaran terjadi sekitar pukul 11.15 Wita siang.

Menurut wawancara AKP.NUR PARAPE ,SH.sebagai kasat sabahara polres pelabuhan makassar mengatakan, dugaan sementara kebakaran terjadi karena belum di tau penyebab nya . Dan Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Damkar Makassar mengerahkan 16 unit armada untuk melakukan pemadaman. Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 12.00 Wita.siang

Jumlah armada 13 unit (dari) Mako Damkar, 3 unit dari Carester Ujung Tanah. Jumlah personel regu 3, 4, 5 dan 6 dari Mako Damkar. Regu 3 Carester Ujung Tanah.

Skrg di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian dari polsek ujung tanah jajaran polres pelabuhan kota makassar penyebab terjadinya kebakaran..ungkap nya AKP. NUR PARAPE, SH KASAT SABHARA

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta